Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap 5 tersangka suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik perlu memperpanjang penahanan terhadap 5 orang tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 - 23 Januari 2021 untuk pengembangan perkara.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Ali, Senin (14/12/2020).
Lima tersangka yang diperpanjang masa tahanannya adalah Edhy Prabowo yang merupakan eks Menteri KP, staf khususnya Syafri, Siwadi (pengurus PT ACK), Ainul Faqih dan Suharjito.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Tutan) Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK," tukasnya.
Adapun, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau ekspor benih lobster.
Ketujuh tersangka itu adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin yang berperan sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.