Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus suap ekspor benih lobster kepada eks Menteri Kelautan dan Perikaman Edhy Prabowo.
Tiga orang saksi tersebut adalah sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo yakni Fidya Yusri dan Anggia Putri serta tersangka Andreu Pribadi Misanta (APM).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizian ekspor benur di KKP.
Sementara saksi APM diperiksa penyidik komisi antirasuah mengenai pelaksanaan tugas tim uji tuntas atau due diligence Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benur lobster.
"Saksi dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tsk EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perijinan eksport benih lobster," kata Ali Fikri, Senin (14/12/2020).
Dalam catatan KPK, kasus ini bermula dari pada 14 Mei 2020. Saat itu Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Surat keputusan tersebut menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri sebagai Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri, staf khusus Menteri KKP.
"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800/ekor," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Untuk memperlancar eksportasi benih lobster tersebut, PT DPP diduga menransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp731,5 juta.
KPK juga menemukan uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Tak hanya itu pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar yang diduga untuk keperluan Edhy Prabowo, istrinya IIs Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.