Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak agar menunjuk menteri sosial dari kalangan nonpartai. Hal itu disampaikan Ketua Umum Organisasi Perkumpulan Pekerjaaan Sosial Sukma Sandi.
"Permasalahan sosial semakin kompleks, kemiskinan dan situasi kesejahteraan sosial masyarakat akibat dampak Covid-19 perlu penanganan profesional," kata Sandi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/12/2020).
Dia berharap Mensos dari kalangan profesional mampu menyelesaikan berbagai persoalan di Kementerian Sosial dan bebas dari kepentingan politik, orientasi dan ikatan partai politik.
"Masalah sosial membutuhkan sosok yang tepat, karena masalah sosial tidak hanya mengenai penyaluran bantuan sosial sembako atau uang, ada intervensi profesional dengan pendekatan ilmiah, dan ini tidak diketahui banyak kalangan" ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa posisi Mensos memang diminati partai politik lantaran institusi ini terjun langsung kepada masyarakat.
Hal ini justru mengakibatkan penyelesaian masalah sosial tidak tuntas karena fakir miskin dan anak-anak terlantar hanya menjadi objek politik.
Baca Juga
"Profesi pekerja sosial profesional yang sudah lama eksis di Indonesia perlu di pertimbangkan Presiden dan kami sudah menyurati Presiden," ujarnya.
Sandi mencontohkan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) posisi menteri selalu disisi oleh profesi yang ahli di bidang kesehatan.
"Begitu juga dengan Kemensos harus diisi oleh profesi yang ahli dalam bidang kesejahteraan sosial," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19).
Keempat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.