Bisnis.com, JAKARTA - DPR menunda pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021. Rencananya prolegnas prioritas akan ditetapkan pada masa sidang yang akan datang.
Seperti diketahui, proses penyusunan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang dilakukan DPR dan Pemerintah bersama dengan DPD saat ini akan menjadi pedoman yang menentukan target legislasi DPR pada tahun 2021.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa daftar Prolegnas prioritas Tahun 2021 agar disusun dengan mempertimbangkan kemampuan kinerja pembahasan RUU dalam Situasi Covid-19 serta prioritas kebutuhan hukum nasional.
"Dengan demikian produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini," kata Puan, Jumat (11/12/2020).
Diketahui terdapat 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU merupakan usulan DPR, dan dua RUU merupakan usulan DPD.
Adapun yang merupakan RUU usul DPR adalah RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Pemilu, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Jalan, hingga RUU tentang BUMN.
Selain itu RUU ada pula RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, hingga RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Sementara, RUU usul pemerintah yang berjumlah sepuluh adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi Pribadi, RUU tentang Landas Kontingen Indonesia, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika.
RUU usulan pemerintah lainnya juga mencakup RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kejaksaan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
Adapun RUU yang merupakan usul DPD adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.