Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021

Meski telah beberapa kali dibahas, pengesahan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 mundur sampai tahun depan.
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA - DPR menunda pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021. Rencananya prolegnas prioritas akan ditetapkan pada masa sidang yang akan datang.

Seperti diketahui, proses penyusunan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang dilakukan DPR dan Pemerintah bersama dengan DPD saat ini akan menjadi pedoman yang menentukan target legislasi DPR pada tahun 2021. 

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa daftar Prolegnas prioritas Tahun 2021 agar disusun dengan mempertimbangkan kemampuan kinerja pembahasan RUU dalam Situasi Covid-19 serta prioritas kebutuhan hukum nasional.

"Dengan demikian produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini," kata Puan, Jumat (11/12/2020).

Diketahui terdapat 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU merupakan usulan DPR, dan dua RUU merupakan usulan DPD.

Adapun yang merupakan RUU usul DPR adalah RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Pemilu, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Jalan, hingga RUU tentang BUMN.

Selain itu RUU ada pula RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, hingga  RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Sementara, RUU usul pemerintah yang berjumlah sepuluh adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi Pribadi, RUU tentang Landas Kontingen Indonesia, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika.

RUU usulan pemerintah lainnya juga mencakup RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kejaksaan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).

Adapun RUU yang merupakan usul DPD adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper