Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Bandara Ini Bisa Layani Penerbangan Internasional, Bagi WNA Cek Syaratnya

Dalam masa adaptasi kebiasaan baru pemerintah telah membuka sejumlah bandara kendati masih sangat terbatas.
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru mengizinkan 7 bandar udara atau bandara sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia menyusul pandemi covid-19 yang terus berlangsung.

Ketujuh bandara tersebut adalah Kuala Namu Medan, Hang Nadim Batam, Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Sam Ratulangi Manado, Hasanuddin Makassar, dan I Gusti Ngurah Rai Bali.

"WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia pun masih dibatasi dan wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," demikian pemberian resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang dikutip, Selasa (8/12/2020).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengingatkan para penjamin (sponsor) orang asing yang akan mengajukan visa kunjungan untuk mengunggah dokumen-dokumen tambahan yang berlaku selama masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).

Dikutip dari @ditjen_imigrasi, otoritas menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi para sponsor dalam mengurus visa kunjungan. Pertama, surat keterangan sehat. Dokumen itu berisi keterangan bebas covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara masing-masing.

Kedua, surat pernyataan dalam bahasa Inggris. Surat itu berisi tentang pernyataan bersedia masuk karantina dan perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas yang disediakan pemerntah apabila ada gejala covid - 19.

Ketiga, surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan.

Keempat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, asurasi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar sendiri apabila terkena covid-19 selama di Indonesia.

Adapun bagi pemohon visa kunjungan yang sudah memenuhi persyaratan, penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana minimal US$10.000 atau setara dari lembaga keuangan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper