Bisnis.com, JAKARTA - Rata-rata harta calon kepala daerah (cakada) petahana pada Pilkada 2020 naik senilai Rp2 miliar hingga Rp4 miliar, demikian analisis terbaru dari KPK.
Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa analisis KPK dilakukan dengan membandingkan kekayaan yang dilaporkan saat mencalonkan diri pada periode pertama dengan pelaporan LHKPN terkini.
Sejauh ini, menurutnya, peningkatan harta kekayaan petahana tersebut berkorelasi positif dengan besaran nilai APBD pada periode menjabat.
"Sehingga dapat diartikan bahwa kenaikan harta cakada petahana di suatu periode sejalan dengan besarnya nilai APBD daerahnya pada periode yang sama," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Jumat (4/12).
Adapun Pahala menambahkan 62% harta calon petahana yang dianalisis umumnya naik lebih dari Rp1 miliar. Menariknya, KPK juga mencatat kenaikan harta dua petahana hingga Rp100 miliar.
Selain itu, KPK juga mencatat kenaikan harta 27 calon petahana senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar serta 156 Cakada yang hartanya bertambah Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Selanjutnya terdapat 63 cakada yang hartanya hanya bertambah Rp1 juta hingga Rp1 miliar. Namun demikian, terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut," kata Pahala.
Pahala mengatakan, kenaikan dan penurunan harta kekayaan cakada petahana idealnya dipengaruhi adanya peningkatan atau penyusutan nilai aset, perolehan dan pelepasan harta, ataupun hibah serta peningkatan atau penurunan harta kekayaan secara tidak wajar.
Namun, peningkatan dan penurunan bisa terjadi secara tidak wajar yang disebabkan adanya pendapatan ataupun pengeluaran harta yang tidak dilaporkan melalui LHKPN, atau adanya pelaporan nilai harta yang tidak sesuai.
"Tidak menutup kemungkinan, harta kekayaan yang dilaporkan cakada petahana berada pada kondisi tersebut," ucap Pahala.
Pahala mengingatkan, apabila kondisi tersebut terjadi bisa jadi ada indikasi fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.