Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para petahana agar tidak meminta bawahannya menyetorkan uang agar bisa membiayai kampanye politiknya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Jombang, terdapat indikasi kepala daerah petahana berupaya mencari dana untuk membiayai kampanye pemilihan serentak 2018. upaya itu dilakukan dengan cara menerapkan target setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Hentikan dana-dana setoran dari dinas dan ikuti kontestasi politik secara bersih, beretika dan menjauhi politik uang,” paparnya hari ini, Minggu (4/2/2018).
Laode mengatakan, Nyono Suharli diduga menerima uang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Inna Sulistyowati sebesar Rp275 juta agar ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
“Perinciannya, Rp200 juta diberikan pada Desember 2017 dan Rp75 juta diberikan 1 Februari 2018. dari jumlah itu, Rp50 juta telah digunakan untuk membayar iklan terkait pencalonannya dalam Pilkada 2018,” ujarnya.
Dia melanjutkan, uang yang diberikan oleh Inna Sulistyowati diperoleh dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) 34 pusat kesehatan masyarakat se-Jombang sejak Juni 2017 yang jumlahnya mencapai Rp434 juta.
Adapun dana kapitasi merupakan anggaran yang digelontorkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada FKTP untuk melayani para peserta program jaminan sosial. Setiap tahun setidaknya ada Rp8 triliun yang digelontorkan dan rerata setiap Puskesmas menerima dana kapitas sebesar Rp400 juta untuk setahun.
Menurut Laode, dana-dana tersebut kemudian didistribusikan dengan perincian 1% untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1% untuk Kepala Dinas Kesehatan, serta 5% untuk Bupati Jombang Nyono Suharlo Wihandoko.
Selain dari dana kapitasi, Inna diduga melakkan pungutan liat terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta. Uang sebesar Rp75 juta tersebut yang dia serahkan kepada Bupati Jombang pada 1 Februari 2018.