Bisnis.com, JAKARTA — Kubu ahli waris Abdullah Tengku Daeng membenarkan pihaknya pernah melakukan perjanjian jual-beli tanah dengan Karni Ilyas dan Gories Mere. Namun perjanjian tersebut dibatalkan karena sertifikat hak milik tanah tak kunjung terbit.
Hal ini ditegaskan penasihat hukum ahli waris Abdullah Tengku Daeng, Muhammad Achyar merepons dugaan keterlibatan wartawan senior Karni Ilyas dan eks Staf Khusus Presiden Gories Mere dalam kasus sengketa tanah di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia membeberkan bahwa perjanjian jual beli tersebut terjadi pada tahun 2017. Perjanjian jual beli itu, kata Achyar kemudian dibatalkan karena sampai tahun 2018 sertifikat hak milik tanah dimaksud tidak kunjung diterbitkan.
"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemda Manggarai Barat itu. Tapi mungkin berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa di tahun 2017. Pembeli beritikad baik,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (4/12).
Dia menegaskan bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo, seperti yang diberitakan. Sebab, perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.
"Perjanjian jual beli itu telah batal, karena ternyata sampai Tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. Jadi, tidak ada tanah Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas di lokasi itu," katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum H. Adam Djudje, Gabriel Mahal juga mengatakan Gories Mere dan Karni Ilyas tidak ada kaitannya dengan klaim tanah, H. Adam Djudje yang diklaim sebagai tanah Pemda tersebut.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan, H. Adam Djudje, yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H. Adam Djudje, tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada, Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas,” ujarnya.
Dia juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris, Abdullah Tengku Daeng Malewa, kepada seseorang bernama David dengan total luas tanah 5 hektare dan baru dibayar down payment. David, menurutnya, akan membayar lunas jika terbit sertifikat hak milik.
"Jadi, berdasarkan fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Mabar tersebut,” tuturnya.