Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020 menjadi momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas.
“Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” ujarnya pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020 seperti dikutip dari YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020).
Lebih lanjut, Kepala Negara memastikan akan terus berupaya menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan serta membangun infrastruktur yang mudah diakses untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas, salah satunya melalui penerbitan regulasi yang menjadi payung hukum.
Namun Presiden menyampaikan bahwa payung regulasi tidak akan berhasil tanpa adanya implementasi yang baik.
“Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi. Sekali lagi, kuncinya adalah diimplementasi,” ujarnya.
Walhasil, keberadaan Komisi Nasional Disabilitas diharapkan bisa membantu Presiden dalam memastikan semua kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.
Baca Juga
Adapun hingga saat ini, telah ada enam Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perinciannya, pada 2019, diterbitkan PP Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Setahun setelahnya atau pada 2020, terdapat PP Nomor 13/ 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Selain itu diterbitkan pula PP Nomor 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Kemudian, Presiden juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres Nomor 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.