Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengimbau para penjamin (sponsor) orang asing yang akan mengajukan visa kunjungan untuk mengunggah dokumen-dokumen tambahan yang berlaku selama masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Dikutip dari @ditjen_imigrasi, otoritas mencantumkan beberapa syarat yang harus dipenuhi para sponsor dalam mengurus visa kunjungan. Pertama, surat keterangan sehat. Dokumen itu berisi keterangan bebas covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara masing-masing.
Kedua, surat pernyataan dalam bahasa Inggris. Surat itu berisi tentang pernyataan bersedia masuk karantina dan perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas yang disediakan pemerntah apabila ada gejala covid - 19.
Ketiga, surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan.
Keempat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, asurasi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar sendiri apabila terkena covid-19 selama di Indonesia.
Adapun bagi pemohon visa kunjungan yang sudah memenuhi persyaratan, penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana minimal US$10.000 atau setara dari lembaga keuangan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di Indonesia.