Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Politisi Arsul Sani dan Ketua Ombudsman Lolos Seleksi Anggota KY

Istri politisi Arsul Sani dan Ketua Ombudsman RI dinyatakan lolos dalam uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Politisi PDIP Herman Hery/Antara
Politisi PDIP Herman Hery/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi III DPR telah menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2020 - 2015.

Dua dari tujuh calon anggota KY yang diloloskan Komisi III DPR tersebut yakni Sukma Violetta yang merupakan istri dari anggota komisi hukum DPR Arsul Sani dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai

Keputusan mengenai ketujuh calon anggota KY tersebut ditentukan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Sembilan fraksi telah memberikan pandangannya dan menyetujui ketujuh calon tersebut.

"Sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon, apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?" ucap Herman sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (2/12/2020).

Hasil pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi merupakan hasil final terhadap tujuh calon anggota KY. Herman mengatakan bahwa persetujuan Komisi III DPR segera disampaikan pada rapat paripurna dalam waktu dekat.

Adapun ketujuh calon anggota KY masa jabatan 2020-2025 yaitu Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Sukma Violetta,  Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, Siti Nurdjanah.

Sebelumnya dalam mekanisme seleksi, masing-masing calon anggota KY diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.

Para anggota KY pun telah mengikuti sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Pimpinan rapat telah mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan tatib DPR.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper