Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akui Terima US$20 Ribu, Brigjen Prasetijo: Itu Uang Persahabatan

Skandal suap pengurusan penghapusan red notice milik Djoko Tjandra terus bergulir. Kabar terbaru, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengakui telah menerima duit sebesar US$20 ribu dari terdakwa yang juga perantara suap, Tommy Sumardi.
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II

Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo akhirnya mengakui telah menerima duit senilai US$20 ribu dari Tommy Sumardi.

Pernyataan Prasetijo itu dilakukan saat jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. Dalam BAP menyebut uang itu diserahkan oleh Tommy pada saat akan bertemu dengan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.  Dia mengatakan uang itu adalah uang persahabatan dari Tommy. 

"Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya 'ini bro untung lo', 'Ji ini apaan?' 'udah ambil aja', 'ini uang untuk lo, uang persahabatan, udah kan lo sering bantu saya'," kata Prasetijo sambil menirukan percakapannya dengan Tommy, saat bersaksi di persidangan, Selasa (1/12/2020).

Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang US$20 ribu. Dia mengaku tidak menerima uang selain itu. 

"Enggak ada (penerimaan lain), hanya itu aja," sebutnya. 

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper