Bisnis.com, JAKARTA - Tommy Sumardi akan kembali menjalani sidang kasus suap pengurusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Selasa (1/12/2020).
Sosok Tommy Sumardi disebutkan sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada dua jenderal Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Namun demikian, belum banyak diketahui, siapa sebenarnya Tomy termasuk kedekatannya dengan pada petinggi korps Bhayangkara.
Peran janggal Tommy Sumardi mulai terungkap jusrtu oleh Napoleon. Perwira tinggi Polri itu blak-blakan kalau Tommy dekat dengan sejumlah 'penggede' negara mulai dari Kabareskrim Komjen Pol Listiyo Sigit, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, hingga Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Napoleon dalam persidangan bercerita bahwa bahwa Tommy ke tempat Napoleon bersama Brigjen Pol Prasetijo sudah atas restu Kabareskrim Polri Listiyo Sigit. Bahkan, kata Napoleon, Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareksrim saat itu.
"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya iini sudah atas restu kabareskrim polri. Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah," katanya.
Napoleon melanjutkan, dirinya mulai yakin dengan cerita Tommy saat itu, karena sosok Tommy bisa membawa orang sekelas Brigjen Prasetijo Utomo bersamanya.
"Saya bilang kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," kata Napoleon.
Meski demikian, tutur Napoleon dirinya masih sedikit tidak percaya dengan gerak gerik Tommy saat itu.
Tak lama setelah itu, lanjut Napoleon, Tommy pun menelepon seseorang. Kali ini, ucap Napiolen, dia menelepon orang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.
"Terdakwa menelpon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan bang ajis, ajis siapa? Azis syamsuddin. oh wakil ketua dpr RI? Ya. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, asalamualaikum, selamat siang pak ajis, eh bang apa kabar. Baik," katanya.
Dalam pembicaraan antara Napoleon dan Azis, dirinya sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya.
"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silahkan saja, pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor hape terdakwa," tutur Napoleon sembari menirukan perbincangan tersebut.
Dalam pertemuan itu, lanjur Napoleon, Tommy Sumardi juga bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listiyo Sigit.
"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan kabareskrim. Termasuk bagaimana di menjadi coordinator 6 dapur umum di. Jadi saya lebih mafhum tetapi pada saat itu saya. Kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat. Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subyek red notice," paparnya.
Sementara itu terkait Bamsoet, nama politisi Golkar itu mencuat saat tim kuasa hukum Tommy Sumardi menanyakan kepada Napoleon ihwal istilah "Orang Bapak" yang tertulis dalam BAP Napoleon. BAP itu terkait pertemuan pesrtamanya dengan Tommy Sumardi.
Kuasa Hukum Tommy merasa rancu dengan keterangan dalam BAP tersebut karena terdapat perbedaan dengan yang disampaikan Napoleon di persidangan.
"Saudara menjelaskan di pertemuan pertama pak Tommy menyampaikan dan menyebut nama Petinggi Polri, kalau saya bandingkan dengan BAP bapak Nomor 18 tanggal 12 Agustus 2020, di situ bapak menceritakan pertemuan pertama, saya bacakan. Pertama kali bertemu Brigjen Prasetijo Utomo bersama Haji Tommy, Brigjen Pol Prasetijo mengenalkan Haji Tommy sebagai orangnya bapak. Saya tanya bapak siapa? Jawabannya ya bapak. Saya tanya lagi, siapa bapak? Dia menyebut ketua MPR, Bambang Soesatyo," kata kuasa hukum Tommy Sumardi saat membacakan BAP Napoleon di persidangan, Selasa (24/11/2020) malam.
Dalam BAP yang dibacakan kuasa hukum, Napoleon juga mengaku ingat, setahun sebelumnya saat Brigjen Prasetijo Utomo masih menjabat sebagai anggota Divisi Hubinter menawarkan untuk mengenalkannya dengan Bambang Soesatyo yang ketika itu Ketua DPR.
Napoleon saat itu masih menjabat Sekretaris NCB-Interpol. Napoleon menuturkan, Prasetijo mengajaknya ke rumah Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo di Kompleks Widya Chandra.
Bahkan, dalam BAP disebutkan juga Napoleon sempat berkomunikasi lewat telepon genggam dengan Bamsoet.
"Pada waktu Brigjen Pol Prasetijo membawa Haji Tommy dan dikatakan kepada saya ini orangnya Bamsoet, untuk meyakinkan kepada saya, saya dihubungkan kepada Bamsoet dan saya bicara dengan Bamsoet melalui telepon. Saya bicara izin ini saya di ruangan Kadivhubinter, pak Ketua baik-baik saja? Ini Brigjen Prasetijo Utomo ada bareng saya, tidak lama saya bicara tapi saya meyakini, bahwa Brigjen Pol Prasetijo dan Tommy sebelumnya sama-sama sudah menelpon ke Bamsoet dan menyambungkan ke saya. Yang lebih meyakinkan saya bahwa Brigjen Prasetijo membawa misi dengan atas sepersetujuan atau permintaan Bamsoet pada pertemuan kedua, " ucap Kuasa Hukum saat membacakan BAP Napoleon.
Kendati demikian, keterangan Napoleon tersebut langsung dibantah oleh Tommy. Hal itu terlontar dari mulut Tommy saat dia dimintai pendapat oleh hakim mengenai kesaksian Napoleon.
"Minta izin meluruskan saja, ini menyangkut petinggi di senayan dan kepolisian yang disebut. Nomor satu saya datang ke situ ketemu beliau dikenalkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Begitu saya datang itu, tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Prasetijo keluar," ungkap Tommy dalam persidangan, Selasa (24/11/2020) malam.
Dia juga keberatan dengan semua keterangan Napoleon soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Keberatan yang mulia," kata Tommy.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).