Bisnis.com, JAKARTA - Potensi sengketa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak perlu diantisipasi untuk memastikan kelancaran hajatan politik lima tahunan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan dalam menghadapi potensi sengketa maka penyelenggara harus menyiapkan baik dalam hal sumber daya manusia hingga anggaran.
“Dari sisi eksternal juga harus dilihat, perhatikan,” kata Arief dikutip dari laman resmi KPU, Selasa (1/12/2020).
Arief juga meminta jajarannya untuk solid dan bekerja sama dengan baik. Menurutnya proses sengketa akan melelahkan karena akan berjalan berhari-hari di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu Anggota KPU Hasyim Asy’ari menambahkan bahwa meski sengketa merupakan proses yang baru bisa dipastikan setelah pengumuman hasil pemilihan, perlu pemahaman yang sama dari penyelenggara dalam menghadapi situasi tersebut.
Hasyim juga meminta agar setiap peristiwa ditiap tahapan pemilihan dicatat dengan baik. Kronologi ini penting menurut dia sebagai bahan untuk disampaikan di persidangan sengketa.
“Kita harus tahu semua, kita harus membuat catatan kronologi dan semuanya,” tutur Hasyim.
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berpesan agar jajarannya selalu bekerja cermat meskipun ada atau tidak ada sengketa hasil pemilihan. Persiapan harus dilakukan sejak dini dengan bekerja rapi, sehingga apabila dibutuhkan data terkait sengketa dapat dengan mudah ditemukan.
“Selebihnya tentu harus solid dari komisioner dan sekretariat. Pembagian tugas menjadi penting,” kata Dewa.
Adapun sejumlah daerah akan melaksanakan pilkada serenrak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Untuk diketahui, pilkada serentak akan dilangsungkan di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.