Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya, M. Indung Andriani. Perbuatan itu dilakukan Taufik bersama-sama mantan Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Ponto saat membacakan amar putusan terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam memutua perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Hal yang memberatkan, Taufik dinjlai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Baca Juga
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Hakim menyatakan, Taufik telah berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut maupun Taufik dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Taufik bersama-sama Asty menyuap Bowo Sidik melalui Indung. Suap itu diberikan Taufik dan Asty agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.