Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizal Djalil Tak Hadiri Panggilan KPK, Ada Apa?

Rizal Djalil dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Rizal Djalil berjalan seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Rizal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dengan tersangka Jusminarta Prasetyo, sebelumnya KPK juga telah menetapkan Rizal sebagai tersangka kasus tersebut. - ANTARA/Sigid Kurniawan
Rizal Djalil berjalan seusai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Rizal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dengan tersangka Jusminarta Prasetyo, sebelumnya KPK juga telah menetapkan Rizal sebagai tersangka kasus tersebut. - ANTARA/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil tak menghadiri panggilang yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/11/2020).

Adapun, Rizal sejatinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Rizal Djalil mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/11/2020).

Rizal ditetapkan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Di sisi lain, Rizal juga menyandang status tersangka kasus SPAM tersebut, namun KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.

Selain itu, KPK hari ini juga memanggil Leonardo sebagai saksi untuk tersangka Rizal. Berbeda dengan Rizal, Leonardo hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RD (Rizal Djalil), penyidik mengonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi dalam proses lelang proyek pembangunan SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018," kata Ali.

Adapun, dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Namun, keduanya belum ditahan KPK sampai saat ini.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper