Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek SPAM, KPK Panggil Politikus PAN Dipo Nurhadi

Dipo Nurhadi Alam diketahui merupakan anak dari mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RD).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham, pada Selasa (24/11/2020).

Dipo Nurhadi Ilham bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Dipo Nurhadi Alam diketahui merupakan anak dari mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RD).

Rizal Djalil merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Rencananya, Dipo akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan ayahnya.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan RD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/11/2020).

Selain Dipo Nurhadi Alam, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria. Ida Zulfatria juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rizal Djalil.

Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.

Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Lenoardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.

KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan telah ini telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper