Bisnis.com, JAKARTA — Dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR, yang menjerat anggota IV BPK Rizal Djalil.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa kedua pegawai BPK yang tak disebutkan namanya itu telah mengembalikan uang dengan total Rp700 juta yang diterima dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), selaku perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek SPAM.
"Uang tersebut sudah disita dan tentu masuk dalam berkas perkara. Diduga sumber uang adalah PT WKE yang cukup banyak menangani dan mengerjakan proyek-proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain," kata Febri, Senin (14/10/2019).
Febri mengatakan bahwa pengembalian uang dilakukan dalam rentang waktu bulan Maret, April dan Juni 2019 lalu. Pihaknya menghargai tindakan tersebut dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan secara hukum.
Hanya saja, pihaknya tak berhenti pada dua orang itu sehingga saat ini masih menelusuri lebih lanjut siapa pihak-pihak di BPK yang diduga menerima uang panas dalam kasus ini.
"Kami menduga masih ada pihak lain yang menerima baik di Kementerian PUPR ataupun pegawai BPK yang lain," ujar Febri.
Baca Juga
Dia mengingatkan agar pihak lain yang menerima uang tersebut agar segera mengembalikannya ke KPK. Bersikap kooperatif jauh lebih baik mengingat akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan secara hukum.
Di sisi lain, KPK hari ini telah memeriksa saksi dari pegawai BPK/Kepala Sub Auditorat IV.A. 1 BPK Sepriyadi dan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo yaitu Lily Sundarsih.
Menurut Febri, penyidik menggali soal dugaan aliran dana terkait proyek SPAM kepada Supriyadi, sedangkan Lily Sundarsih dikonfirmasi ulang terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Adapun Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Kontruksi (BSBK) Dani Parmawanti Suparmo yang juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama, mangkir dari pemeriksaan KPK.
Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.
Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Leonardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.
Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan saat ini mereka telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.