Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik dugaan penerimaan aliran dana yang diterima Komisaris Utama PT Nindya Karya (Persero) Sri Hartoyo terkait kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Hal tersebut menyusul pemeriksaan terhadap Hartoyo yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) pada Kamis (10/10/2019).
Adapun Hartoyo diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Cipta Karya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa selain ditelisik dugaan aliran dana, penyidik juga mendalami hal lain pada Hartoyo.
"Penyidik mendalami keterangan saksi Sri Hartoyo terkait jabatannya sebagai Dirjen Cipta Karya dan pertemuan-pertemuannya dengan tersangka RD [Rizal Djalil]," kata Febri, Kamis (10/10/2019).
Dalam surat tuntutan empat terdakwa pemberi suap proyek SPAM, tercantum nama Sri Hartoyo yang menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), yang diserahkan di kantor PU Cipta Karya.
Baca Juga
Hanya saja, Febri tidak menjelaskan apakah Hartoyo termasuk pihak yang telah mengembalikan uang tersebut atau tidak mengingat sejumlah pejabat PUPR telah mengembalikan uang hasil suap proyek SPAM.
Selain Sri, penyidik juga telah memeriksa Pejabat Penandatangan SPM Satker Pengembangan SPAM Strategis Kementerian PUPR Wiwik Dwi Mulyani; Direktur Keuangan PT MD Nimas Kartika Dewi, Staf Keuangan PT MD Christin Natalia Zai, Staf PT MD Sayekti Wibowo; dan Sekretaris PT Sinar Hutama Valasindo Milea.
"Penyidik juga mendalami keterangan saksi Wiwik Dwi terkait amplop bertuliskan minarta yang terdapat padanya," kata Febri.
Adapun berdasarkan surat tuntutan pemberi suap, Wiwik juga tercatat menerima uang sebesar US$2.500 dan Rp88,2 juta.
Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.
Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Lenoardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$23.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.
Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan telah ini telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.