Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Nindya Karya (Persero) Sri Hartoyo.
Sri Hartoyo akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR tahun anggaran 2018.
Dalam pemanggilan hari ini Sri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Cipta Karya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10/2019).
Selain Sri, penyidik juga secara bersamaan memanggil Direktur Keuangan PT Menara Dutahutama Nimas Kartika Dewi, Staf Keuangan PT Menara Dutahutama Christin Natalia Zai, Staf PT Menara Dutahutama Sayekti Wibowo, Pejabat Penandatangan SPM Satker Pengembangan SPAM Strategis Kementerian PUPR Wiwik Dwi Mulyani, dan Sekretaris PT Sinar Hutama Valasindo Milea.
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP," ujar Febri.
Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.
Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Lenoardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018, KPK mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$23.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar, dan menetapkan delapan tersangka.
Delapan orang yang sebelumnya dijerat KPK itu telah dijebloskan ke dalam penjara dengan masa hukuman bervariasi.