Bisnis.com, JAKARTA - Dua dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 masih belum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah adalah Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Andreau Pribadi Misata adalah staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, sekaligus pelaksana tim uji tuntas (due diligince).
Nama Andreu ternyata pernah terdaftar menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dari PDIP. Berdasarkan data di situs kpu.go.id, Andreu adalah caleg di daerah pemilihan IV Jawa Barat tahun 2019.
Selain itu, berdasarkan akun instagram Andreau yakni @andreau_pribadi, terlihat dirinya pernah mengunggah foto bersama Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ali Mochtar Ngabalin, Politikus PDIP Aria Bima hingga Menteri BUMN Erick Thohir.
Adapun dalam kasus dugaan suap, Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus menteri juga ditunjuk Edhy Prabowo sebagai ketua pelaksana tim uji tuntas (due diligence) saat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang tim uji tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Dalam konstruksi perkara disebutkan pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri Edhy sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy , isitrinya IIs Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.
Disamping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang US$100.000 dari Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.
Selain itu, Syafri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.
Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Aebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.