Bisnis.com, JAKARTA - Dimasa pandemi Covid-19 ini, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, setelah sempat ditunda.
"Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," ungkap Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua Komisi II DPR RI seperti dikutip Bisnis pada Senin (21/9/2020).
Pilkada serentak ini akan diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten dalam beberapa minggu ini. Bagi Anda yang tinggal di daerah Pilkada ada baiknya untuk mengecek apakah telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Kemendagri memastikan pada 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.
Jika Anda ingin menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020, maka ada syarat yang harus dipenuhi diantaranya, warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. Lalu WNI yang bukan anggota TNI/Polri dan sudah terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Kemudian WNI tersebut tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Setelah memastikan bahwa Anda berhak untuk memilih, Anda bisa mengecek DPT 2020 secara online dengan mengakses situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ dikutip dari Portal Informasi Indonesia pada Kamis (26/11/2020).
Melalui situs tersebut Anda bisa melihat apakah Anda atau keluarga dan kerabat telah terdaftar pada DPT 2020. Berikut adalah tahapan untuk mengakses situs ini:
1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
2. Pada situs ini akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’. Sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’.
3. Untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’.
4. Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa kabupaten/kota, nomor induk kependudukan/NIK (16 digit), nama lengkap, dan tanggal lahir.
5. Klik menu ‘pencarian’ yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Setelahnya akan tampil data meliputi nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), dan tempat pemungutan suara (TPS).
6. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol ‘cocok’. Lantas kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.
7. Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, segera datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam ‘daftar pemilih tambahan’.