Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Suharjito, Direktur Dua Putra Perkasa Pemberi Suap Lobster Edhy Prabowo

Edhy Prabowo dan Suharjito beserta lima orang lain ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi izin ekspor lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap perizinan usaha perikanan budidaya lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Kader Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka karena mengatur penggunaan perusahaan jasa pengiriman yang hasilnya ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang kargo itu masuk ke rekening PT Aero Citra Karto (ACK) yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. KPK menemukan uang itu  ditarik ke rekening pengelola perusahaan atas nama Ahmbad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Abhmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Anium Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreu Pribadi Misata, staf khusus Menteri. Uang itu antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah seperti jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, hingga baju Old Navy.

 

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima:

  1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
  2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
  3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
  4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
  5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
  6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Selanjutnya sebagai pemberi

  1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa 

Lalu siapakah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa? Dilihat di laman resmi perusahaan duaputraperkasa.com, Suharjito, merupakan lulusan Ekonomi Akuntansi dari salah satu universitas di Semarang ini.

Ia memulai menjalankan bisnis Dua Putra Perkasa dengan bisnis awal perdagangan dagingsapi.

“Saat krisis moneter 1998 saya sempat memotong sapi dari Boyolali untuk dijual kemudian di Jakarta,” ujarnya dalam laman perusahaan.

Sarjito dalam wawancara itu menyebutkan setelah kondisi perekonomian membaik ia menjadi importir daging

“Saat itu saya telah membuat pabrik bakso. Perkembangan berikutnya, saya melihat peluang yang sama besar antara daging, unggas,dan ikan. Akhirnya saya putuskan untuk membuat pengolahan ikan,” terangnya.

Sarjito menyebutkan sebelum menjalankan bisnis daging, unggas dan perikanan ia merupakan seorang kontraktor. Bahkan ia sempat menjalankan bisnis pembangunan developer.

Dua Putra Perkasa sendiri memiliki pusat olahan ikan di Pondok Gede. Untuk olahan daging dan unggas dibangun di Cipendawa. Usaha ekspor dijalankan Sarjito sejak 2013 lalu.

Saat Menteri Susi Pudjiastuti melarang kapal penangkapan ikan asing dan eks asing berlayar di perairan Indonesia, Suharjito pun merespon dengan membuat 10 buah kapal penangkapan ikan. Kapal yang dimilikinya memiliki bobot masing-masing  100 GT.

Saat itu ia mengeluhkan beragam izin yang harus dipenuhi karena dari 5 kapal yang dimiliki sudah selesai dibangun baru 2 yang diberi izin belayar, padahal permohonan telah diajukan jauh-jauh hari sebelumnya.

Demikian juga dengan pengurusan izin budidaya tambak miliknya pun mengalami proses yang panjang dalam memperoleh 9 izin yang harus dipenuhi. “Perlu waktu satu tahun untuk mendapatkan izin tambak di Bengkulu,” keluhnya. Ia berharap agar kementrian terkait dapat memperbaiki sektor perizinan agar industri dalam negeri dapat berkembang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Sumber : antara, duaputraperkasa.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper