Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Dipangkas. Berapa Lama Cuti Bersama Desember?

Derdasarkan hasil pembahasan dalam rapat terbatas pada Senin (23/11/2020), Presiden Jokowi meminta agar ada pengurangan libur panjang pada akhir tahun ini.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas secara khusus mengenai nasib libur panjang akhir tahun di masa pandemi Covid-19, Senin (23/11/2020).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi meminta agar ada pengurangan libur panjang pada akhir tahun ini.

Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai jumlah berapa jatah hari libur yang akan dipotong oleh pemerintah.

"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur cuti bersama pengganti Idul Fitri, Presiden minta agar ada pengurangan," kata Muhadjir dalam konferensi pers usai menghadiri Ratas bersama Presiden Jokowi, Senin (23/11/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar segera digelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pembahasan terutama yang berkaitan dengan cuti bersama akhir tahun dan libur pengganti Idul Fitri.

Lalu, sebelum adanya pengurangan, sebenarnya berapa lama sejatinya jatah libur akhir tahun ini?

Sebelumnya, tiga instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menelurkan Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020. Keputusan ini menanggapi pandemi yang masih meluas di Indonesia.

Dari kebijakan itu, pemerintah memenggal cuti bersama di tengah tahun pada akhir Desember. Pertama cuti bersama Hari Raya Natal 2020 pada 24 Desember diikuti Libur Natal 25 Desember.

Kedua, pengganti cuti bersama Hari Raya Natal Idul Fitri 1441 Hijriah. Pengganti cuti ini berlangsung pada 28 - 31 Desember 2020. Selain itu, hari libur juga akan berlangsung pada 1 Januari 2021 sebagai peringatan pergantian tahun. 

Dari jumlah tersebut, setidaknya masyarakat akan menikmati libur secara berturut-turut selama 9 hari.

Kendati telah ditetapkan, pemerintah mulai membahas kembali rencana libur tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum menunjukkan penurunan kasus secara signifikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menyatakan bakal mempelajari dampak libur panjang akhir Oktober 2020 terhadap peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Satgas sendiri masih mengikuti perkembangan sampai satu minggu ke depan. Apakah dampaknya signifikan atau malah masyarakat sudah semakin baik dalam menerapkan liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan," ujar Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube BNPB, Minggu (15/11/2020).

Dia mengatakan apabila pada seminggu kedepan ternyata tidak ada peningkatan signifikan, pihaknya akan tetap memberikan masukan untuk melanjutkan libur panjang di akhir tahun.

"Kalau ini bisa diketahui, kasus tidak mengalami peningkatan dan kita bisa mengendalikan dengan baik, Insha Allah akhir tahun kita tetap berikan masukan pada pemerintah untuk melanjutkan libur panjang," katanya.

Hanya saja jika dalam seminggu ke depan terjadi peningkatan signifikan seperti halnya yang terjadi pada periode Agustus dan September silam, maka pihaknya bakal merekomendasikan agar libur panjang diperpendek atau bisa jadi ditiadakan sama sekali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper