Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, berpendapat peristiwa kerumunan massa FPI di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) tidak dapat dikenakan hukum pidana mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aziz beralasan, pemerintah pusat belum menetapkan peristiwa kerumunan di Petamburan sebagai wilayah yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat atau KKM sebagaimana di atur dalam Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Karena begini, Pasal 93 itu frasanya dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat [KKM] kan, sedangkan dalam kedaruratan kesehatan masyarakat saja saat ini Keppres [Keputusan Presiden] nya belum ada,” kata Aziz melalui sambungan telepon pada Jumat (20/11/2020).
Dia menerangkan, dugaan tindak pidana peristiwa kerumunan di Petamburan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sewenang-wenang alias tidak memenuhi unsur dalam UU tersebut.
“Itu perbuatan tindakan sewenang-wenang, menggunakan hukum mereka menggunakan itu tetapi salah keliru. Ada di aturan, cuma di situ syarat-syarat itu tidak dipenuhi dapat menyebabkan [KKM] nah sekarang mana sebabnya?” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap panitia penyelenggara hajatan yang memicu kerumunan massa di rumah tokoh FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
"Kita bagi beberapa elemen ya, pertama masalah perlengkapan, kemudian juga ada kepanitiaan yang kita undang dan ada beberapa saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2020).
Salah satu yang dimintai klarifikasi adalah ketua panitia hajatan Haris Ubaidillah dan lima orang lainnya, sehingga secara total ada enam orang yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Meski demikian hanya empat orang yang bisa hadir, dua orang di antaranya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota dan satu orang lain dalam kondisi yang kurang sehat.
Adapun hajatan yang dimaksud adalah pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di kediaman Rizieq di Petamburan III, Jakarta Pusat.