Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Panggil Ulang Wagub DKI Setelah Mangkir Hari Ini

Kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah mangkir pada pemanggilan hari ini, Kamis (19/11/2020).
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com. JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil ulang Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan tim penyidik terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan terkait pemberian izin kerumunan ke Ormas Front Pembela Islam (FPI) di tengah pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Yang belum hadir, akan dipanggil ulang," kata Awi Kamis (19/11/2020).

Awi mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Ketua Panitia acara maulid Nabi dan akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab berinisial MI, karena mangkir tanpa alasan.

Dia menjelaskan dari empat orang yang dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, hanya dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan yaitu W dari Dinkes DKI Jakarta dan OS Manager Security Bandara Soekarno-Hatta.

"Hanya dua orang yang memenuhi panggilan hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan 8 orang Pemprov DKI lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.

Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi-klarifikasi ini masih bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya, kata dia, untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Untuk naik ke penyidikan (dari penyelidikan), dibutuhkan gelar perkara," kata Ade di kantornya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper