Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Wagub DKI Jakarta Mangkir 

Pihak Kepolisian masih belum menerima alasan ketidakhadiran dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mangkir dari panggilan tim penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Ahmad Riza Patria untuk dimintai keterangannya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada hari ini Kamis 19 November 2020 pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Namun, menurut Awi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ya," kata Awi, Kamis (19/11/2020).

Awi mengatakan hingga sore ini, pihak Kepolisian masih belum menerima alasan ketidakhadiran dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Selain Ahmad Riza Patria, Polda Metro Jaya juga memeriksa ketua panitia acara maulid nabi dan akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab berinisial MI. Namun, MI juga tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

"Yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan 8 orang Pemprov DKI lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.

Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi-klarifikasi ini masih bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya, kata dia, untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Untuk naik ke penyidikan (dari penyelidikan), dibutuhkan gelar perkara," kata Ade di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper