Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih belum mendapat kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 2021. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi pelaksanaan haji tahun depan pada masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan berdasarkan keputusan Arab Saudi, kuota haji pada 2021 mencapai 221.000 yang terbagi menjadi kuota haji reguler sebanyak 203.220 dan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Beberapa opsi yang telah disiapkan di antaranya adalah pertama, jemaah akan diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi telah dinyatakan berakhir.
Kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai kebijakan pemerintah Arab Saudi jika masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksin belum tersedia.
“Pembatasan kuota ini akan berdampak pada keberangkatan jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji [Bipih] pada 2020. Tidak semua dapat diberangkatkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi,” katanya dalam rapat bersama Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).
Ketiga, jemaah dibatalkan berangkat jika pemerintah Saudi tidak memberikan kuota pada Indonesia.
“Adapun konsep keberangkatan jemaah haji 2021 mengikuti pola keberangkatan umrah pada masa Covid-19,” tuturnya.
Berdasarkan Kebijakan Menteri Agama No.94/2020 dan pembatasan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi, jemaah haji dari Indonesia pada 2020 menjadi tertunda berangkat. Mereka akan berangkat pada 2021, dengan catatan bila kepastian kuota haji sama dengan 2020.