Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga ada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam ekspor bibit lobster.
Komisi tersebut saat ini tengah melakukan penelitian untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. Jika menemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara itu dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan.
Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih menyatakan bahwa menyikapi permasalahan ekspor benih bening lobster, KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan telah memanggil para pihak terkait.
Adapun, pihak terkait yang dimaksud antara lain Asosiasi Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI), Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan beberapa pelaku usaha kargo.
“Dari hasil tersebut, KPPU menemukan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster atau BBL,” ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Meski demikian, dia mengatakan, terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian.
Baca Juga
Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum.
“KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis. Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Padahal, kata dia, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.
Keenam bandara itu adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
Secara praktik, tuturnya, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudidaya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL.
Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar. Tingkat risiko mortalitas BBL juga akan turun karena BBL dapat diterima di negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir.
“Memperhatikan hasil tinjauan kebijakan tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak bulan ini untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut,” pungkasnya.