Bisnis.com, JAKARTA - Karyawan Djoko Tjandra di Mulia Grup Nurdin mengaku mengantarkan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi.
Sebelum diantarkan ke Tommy Sumardi uang tersebut disiapkan oleh Sekretaris Djoko Tjandra Nurmala Fransisca, Sedangkan Nurdin mengaku hanya sebagai kurir.
Penyerahan pertama, ungkap Nurdin, terjadi pada 27 April 2020. Dia yang biasa bertugas mengantar surat, ditelepon oleh Tommy Sumardi dan diminta untuk bertemu di Merah Delima Restaurant, di sebelah Mabes Polri.
Dia pun menyerahkan amplop yang diberikan oleh Fransisca ke Tommy Sumardi. Nurdin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Namun dia melihat jumlah uang tersebut yakni US$100 ribu dari tanda terima yang ditandatangani Tommy Sumardi.
"Setelah ditandatangan (tanda terima) saya infoin ke bapak Djoko bahwa barang sudsh diterima, trus pak Djoko oke. Saya balik ke kantor. Tanda terima saya serahkan ke bu Sisca (Fransisca)," kata Nurdin saat bersakso dalam sidang lanjutan kasus Red Notice, Selasa (10/11/2020).
Pada 29 April 2020, Nurdin kembali ditugasi untuk mengantarkan amplop berisi uang US$ 100 ribu kepada Tommy. Penyerahan uang tersebut dilakukan di dalam mobil sedan yang ditumpangi Tommy.
"Pak Tommy enggak turun. Sudah ditandatangani tanda terima, saya balik dan informasikan ke Pak Djoko dan Bu Sisca," kata dia.
Selanjutnya, Pada 4 Mei, Nurdin kembali menyerahkan amplop kepada Tommy di Merah Delima.
Dengan Prosedur yang sama, Nurdin menyerahkan uang itu di dalam mobil. Hanya saja, kali ini mobil yang ditunggangi Tommy berjenis Fortuner. Amplop yang diserahkan Nurdin berisi uang US$150 ribu.
Hal yang sama dilakukan Nurdin pada 12 Mei 2020. Hanya saja, penyerahan dilakukan di lokasi yang berbeda. Dia mengungkapkan penyerahan dilakukan di acara bakti sosial dapur Polri di Jalan Tanah Abang.
"Sebesar US$ 100 ribu. Saya serahkan di tempat itu juga," ujarnya.
Terakhir, pada 22 Mei 2020, Nurdin menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi. Kali ini, penyerahan uang sebesar US$50 ribu dilakukan di kediaman Tommy di kawasan Menteng.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).