Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pahlawan 10 November: Rumah Radio Bung Tomo, Riwayatmu Kini

Rumah Radio Bung Tomo menjadi saksi bisu bagaimana pekik Allahu Akbar dari Bung Tomo bisa menambah semangat Arek-Arek Suroboyo dan para pejuang lainnya di wilayah tersebut bertempur tak kenal takut.
Pahlawan nasional Bung Tomo/wikipedia
Pahlawan nasional Bung Tomo/wikipedia

Bisnis.com, SURABAYA - Dengan orasi menggelora dan pekik takbir Allahu Akbar berulang-ulang Bung Tomo memberi semangat kepada para pejuang melawan penjajah di Surabaya.

Peristiwa Surabaya, 10 November 1945 itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Pahlawan.

Rumah Radio Bung Tomo menjadi saksi bisu bagaimana pekik Allahu Akbar dari Bung Tomo bisa menambah semangat Arek-Arek Suroboyo dan para pejuang lainnya di wilayah tersebut bertempur tak kenal takut.

Tak ada salahnya jika Rumah Radio Bung Tomo tetap terpelihara dan menjadi bagian dario monumen perjuangan masyarakat melawan kolonialisme.

Namun faktanya justru berbeda. Kini, bangunan cagar budaya berupa bekas Rumah Radio Bung Tomo justru mengundang keprihatinan.  

Komunitas Wong Suroboyo (KWS) pun menyatakan keprihatinan atas bangunan cagar budaya berupa bekas Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Koordinator Wong Suroboyo Unang Setia di Surabaya, Selasa (10/11/2020), mengatakan sebagai bagian dari peringatan Hari Pahlawan 10 November, pihaknya telah menggelar aksi di depan Rumah Radio Bung Tomo pada Senin (9/11) malam.

"Selain untuk memperingati Hari Pahlawan, aksi ini juga sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah," katanya.

Menurut dia, Rumah Radio Bung Tomo sempat dihancurkan dan kini telah dibangun kembali. Namun, lanjut dia, bangunan baru tersebut sudah tidak lagi memiliki nilai sejarah.

"Bangunan baru sudah tidak ada lagi nilai sejarahnya, itu yang kita kritik," katanya.

Diketahui Pemkot Surabaya telah memproses hukum terkait pembongkaran bangunan bekas radio perjuangan Bung Tomo.

PT Jayanata selaku pemilik dan penanggung jawab perusakan rumah dinilai terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2005.

Untuk itu, Pemkot Surabaya menuntut PT Jayanata agar merekonstruksi bangunan cagar budaya itu.

Pihak perusak bangunan Bung Tomo itu sempat mengajukan izin renovasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya pada Maret 2016 lalu. Izin renovasi yang diajukan mencakup dua jendela yang akan dijadikan dinding.

Atas pengajuan izin itu, Disbudpar Kota Surabaya merekomendasikan bangunan tidak boleh ada perubahan atau harus tetap sama dengan bentuk aslinya. Namun kenyataannya setelah mendapat rekomendasi bangunan malah dirobohkan.

Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya menyatakan pihak Jayanata sudah aktif berkoordinasi dengan tim cagar budaya. Sedangkan rekomendasi dari tim cagar budaya sudah final untuk model dan desain situs cagar budaya yang akan rekonstruksi di Jalan Mawar No. 10.

Desainnya seperti bentuk terakhir rumah sebelum dirobohkan. Sebab tidak ada foto atau desain lain yang bisa lebih lama dari itu yang bisa dijadikan rujukan untuk rekonstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper