Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Aliansi BEM SI) kembali menggelar aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (10/11/2020) di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Seruan aksi nasional mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI itu disampaikan melalui media sosial instagram @bem_si pada Senin (9/11/2020).
Dalam pernyataannya, BEM SI menyebut keadaan wilayah seluruh Indonesia kembali memanas pascaditandatanganinya UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan Presiden RI yang justru menentang masyarakat untuk menandatangani UU Cipta Kerja padahal Presiden RI bisa melakukan tindakan untuk mencabut Undang-Undang tersebut," demikian pernyataan BEM SI melalui akun instagram @bem_si.
Adapun, pada pagi hari ini Presiden Jokowi diketahui mengikuti upacara ziarah nasional dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tahun 2020 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jakarta Selatan.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan memimpin upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Tahun 2020 di Istana Negara.
Sebelumnya, Aliansi BEM SI mengirimkan Surat Terbuka terkait dengan pengesahan Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari unggahan akun Instagram BEM SI @bem_si, Selasa (3/11/2020) dalam surat terbukanya, para mahasiswa kembali meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan beleid tersebut karena banyak elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh, dan petani yang menolak substansi di dalamnya.
“Sudah jelas jika mahasiswa, buruh, petani, dan rakyat turun ke jalan menyuarakan aspirasinya melalui aksi ataupun demonstrasi, itu artinya apa yang ada di UU Omnibuslaw Cipta Kerja tidak diterima oleh pihak-pihak tersebut,” tulis BEM SI dalam surat terbuka tersebut.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa derasnya aliran penolakan menjadi indikator bahwa negara tidak dalam kondisi baik-baik saja.
Aliansi BEM SI beralasan, sebaik apapun narasi UU Ciptaker yang dibangun tidak berarti karena proses penyusunannya tidak transparan dan tergesa-gesa sehingga mendapat banyak penolakan hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Walhasil, dalam surat terbuka tertanggal 2 November 2020 itu, para mahasiswa juga meminta Kepala Negara untuk menemui mahasiswa atau elemen masyarakat lain yang menolak beleid yang kini resmi bernama UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja itu.