Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Targetkan Seluruh Lahan di Indonesia Bersertifikat pada 2025

Hingga saat ini total luas bidang yang sertifikatnya telah terbit mencapai 5,3 juta hektare yang terbagi atas kurang lebih 18,9 juta bidang tanah.
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam Puncak Acara Peringatan hari Sumpah Pemuda Ke-92 dan Peresmian TVRI Stasiun Papua Barat, Rabu 28 Oktober 2020 - Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam Puncak Acara Peringatan hari Sumpah Pemuda Ke-92 dan Peresmian TVRI Stasiun Papua Barat, Rabu 28 Oktober 2020 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat pada 2025. Dalam lima tahun terakhir, Kepala Negara telah membagikan secara langsung sekitar 2,4 juta sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Saya muter. Pokoknya setiap saya ke daerah sertifikat [saya] bagiin, entah 5.000, 7.000, 10.000 pernah, 12.000 pernah,” katanya dalam konferensi pers, di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, hingga saat ini total luas bidang yang sertifikatnya telah terbit mencapai 5,3 juta hektare yang terbagi atas kurang lebih 18,9 juta bidang tanah.

“Gede sekali. Oleh sebab itu, target kita itu di 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia ini harus sudah bersertifikat,” imbuhnya.

Presiden menyampaikan bahwa sertifikat tanah menjadi sangat penting untuk dimiliki yakni sebagai legalitas atas kepemilikan tanah atau lahan. Jika tanah atau lahan belum bersertifikat maka sangat berpotensi menimbulkan banyak permasalahan seperti sengketa dan konflik pertanahan.

“Untuk menghindari itu, karena sertifikat sangat penting sebagai bukti kepastian hukum, saya ingin pesan, simpan baik-baik yang namanya sertifikat ini. Jangan sampai rusak atau hilang,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, sertifikat tanah juga bisa dimanfaatkan sebagai agunan atau jaminan bagi pemilik untuk mendapatkan kredit permodalan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Jokowi pun mengingatkan masyarakat agar dalam mengakses pinjaman atau kredit yang menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan, harus memperhitungkan kemampuan mengembalikan.

Jangan sampai, katanya, masyarakat kehilangan sertifikatnya karena tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper