Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersama-sama Brigjen Prasetijo Utomo menerima duit suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Disebutkan Jaksa, Napoleon menerima duit sebesar S$200 ribu atau senilai Rp2.149.625.100 (dengan asumsi S$1 senilai Rp10.748) dan US$270 ribu atau senilai Rp3.969.000.000 (dengan asumsi US$1 senilai Rp14.700) dan Brigjen Prasetijo menerima duit senilai US$150 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra. Pemberian itu dilakukan lewat Tommy Sumardi.
"Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah S$200.000 dan US$270.000 dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima US$150.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H. Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar Napoleon menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Jaksa membeberkan Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, kemudia surat B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
"Pada tanggal 13 Mei 2020 dengan surat-surat tersebut pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.