Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas dari Penjara, Siti Fadillah Siap Bantu Jokowi Perangi Covid-19

Siti Fadillah dinyatakan bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Siti Fadilah Supari (tengah), semasa menjalani persidangan terkait kasus korupsi alat kesehatan, menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A
Siti Fadilah Supari (tengah), semasa menjalani persidangan terkait kasus korupsi alat kesehatan, menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan Siti Fadillah dinyatakan bebas pada hari ini, Sabtu (31/10/2020). Dia berencana untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Siti Fadillah dinyatakan bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Kuasa Hukum Siti Fadillah, Kholidin, mengatakan bahwa kliennya itu akan membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Meski begitu, hingga kini belum ada sinyal Siti akan dilibatkan dalam pemerintahan.

“Belum ada [tawaran ke pemerintah]. Yang pasti ibu akan membantu pemerintah dalam menangani pandemik covid 19 ini, baik di dalam pemerintan maupun di luar pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (31/10/2020).

Kholidin memastikan bahwa Siti Fadillah aka turut menyumbang pengetahuan serta pengalamannya untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus,” terangnya.

Kendati begitu, dia menyebut Siti akan lebih dulu menghabiskan beberapa waktu untuk beristirahat setelah dinyatakan bebas pagi tadi. Dia juga akan menjalani isolasi beberapa hari di rumah meski dalam kondisi sehat.

Sebelumnya Siti Fadildah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Majelis hakim meyakini Siti Fadillah telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Dana itu yang diperoleh Rustam dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper