Bisnis.com, JAKARTA - Oknum anggota Brimob Polda Papua berinisial Bripka JH diketahui menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Polri mengungkapkan senjata api yang dijual Bripka JH merupakan senjata api ilegal yang tidak memiliki surat resmi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan penyidik Polda Papua telah memeriksa Bripka JH.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum dari satuan Brimob Polda Papua tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan tim Polda Papua, oknum Bripka JH kerap menjual senjata api ilegal tanpa surat resmi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
"Sejauh ini, berdasarkan informasi penyidik bahwa senjata api itu ilegal ya, artinya tidak ada suratnya. Bukan senjata api organik milik dinas yang dijual kepada KKB," tutur Awi, Selasa (27/10/2020).
Kendati demikian, Awi memastikan Polda Papua bakal menindak tegas Bripka JH karena menjual senjata api ilegal kepada KKB di Papua.
"Jadi karena ini sudah jadi atensi pimpinan untuk menindak tegas dan menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual-beli senpi tersebut," kata Awi.
Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Papua Bripka JH itu tertangkap tangan tengah melakukan jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Bandara Nabire, Papua.
Senjata api yang dijual Bripka JH berjenis senjata serbu M-16 dan M4 dengan kaliber 5,56 milimeter. Kini, Bripka JH ditahan di Polda Papua untuk pengembangan kasus penjualan senjata api ilegal.