Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin mengaku bakal mengajukan banding atas putusan pidana seumur hidup terhadap kliennya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan kami akan mempergunakan segala upaya hukum terhadap klien kami secara maksimal untuk mencari keadilan karena kami memandang bahwa klien kami mendapat perlakuan yang sangat tidak adil," kata Muchtar dalam keterangan resmi, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, majelis hakim hanya menyalin tuntutan penuntut umum dan tidak mempertimbangkan dengan cermat pledoi maupun duplik dari Penasihat Hukum.
"Banyak kaidah hukum yang diabaikan oleh hakim, fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya," kata Muchtar
Dia juga menyebut putusan tersebut banyak hal yang kontradiktif terhadap fakta yang sebenarnya. Dia mengklaim fakta-fakta di persidangan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu alat bukti pun tentang keterlibatan Benny Tjokro.
Baca Juga
"Tidak ada satu alat bukti pun tentang keterlibatan klien kami Benny Tjokrosaputro turut serta melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dalam kaitan perkara PT Asuransi Jiwaraya," ujarnya.
Sebelumnya, Benny diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana oleh karena itu drngan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Rosmina saat membacakan putusan, Senin (26/10/2020).
Benny juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000 (triliun). Bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.
Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dinilai terbukti menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.
Benny juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.