Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Covid-19, Polda Banten Sekat Objek Wisata saat Cuti Bersama

Penyekatan itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru di objek wisata.
Seorang nelayan berjalan di antara perahu yang berlabuh di Dermaga Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/11/2010)./Bisnis-Lukman Gusmanto
Seorang nelayan berjalan di antara perahu yang berlabuh di Dermaga Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/11/2010)./Bisnis-Lukman Gusmanto

Bisnis.com, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan melakukan penyekatan di setiap objek wisata saat memasuki puncak libur panjang cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 sampai 31 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Kamis (23/10/2020, mengatakan penyekatan itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan menjadi klaster baru di objek wisata.

"Kami pun dari Kepolisian dengan satuan tugas lainnya itu sudah menyampaikan himbauan ke setiap pengelola dan pengusaha objek wisata, termasuk di wilayah kabupaten/kota yang akan ada penyekatan-penyekatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19," katanya.

Pihaknya akan melakukan operasi penyekatan untuk filterisasi di setiap tempat wisata, supaya tidak terjadi penumpukan atau kerumunan-kerumunan yang disebabkan oleh wisatawan.

"Khusus daerah wisata kita akan lakukan pengecekan di setiap tempat wisata atau objek wisata yang akan menampung pengunjung," kata Edy.

Kemudian, bagi pengusaha atau pengelola objek wisata yang ada di wilayah Banten, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan sesuai aturan dari pemerintah.

"Tentunya di tempat objek wisata itu wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Edy.

Dia mengungkapkan, jika nantinya pada saat pelaksanaan ditemukan ada yang tidak mematuhi dan mengabaikan protokol kesehatan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing untuk diberikan teguran sampai pencabutan izin usaha.

"Nantinya kalau dalam pelaksanaan itu ditemukan yang melanggar akan dilakukan pencabutan izin atau memberikan surat peringatan," katanya.

Dia menghimbau pada masa pandemi ini agar masyarakat  tidak melakukan kegiatan di luar rumah atau berpergian ke luar kota, karena dengan begitu dapat mencegah dan peduli terhadap diri sendiri, keluarga dan kerabat dari penularan Covid-19.

"Masyarakat yang diluar kota, untuk sementara ini kita tidak usah berkunjung ke luar kota dulu. karena pas libur panjang ini berpotensi besar untuk menciptakan klaster baru," kata Edy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper