Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga, dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sunarti Setyaningsih dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya untuk menjalani hukuman.
Diketahui, Sunarti divonis 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah menerima suap bersama-sama Bupati Sidoardjo Saiful Ilah, Kabid Jalan dan Jembatan Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sanadjihitu Sangaji terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.
"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa, 20/10/2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 an. Terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/10/2020).
Selain pidana badan, Sunarti juga dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana badan.
"Terpidana juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Selain Sunarti, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji masing-masing 2 tahun penjara.
Baca Juga
Saiful Ilah pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, para pemberi suap Ibnu Gofur dan Totok Sumedi telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, dan Sangadji menerima Rp300 juta.