Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambahan Personel Aparat di Papua, Menkopolhukam: Rakyat Perlu!

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan banyak daerah di Papua yang tanpa kehadiran ada aparat untuk menjamin keamanan.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Penembakan Intan Jaya Benny Mamoto (kanan) bersama anggota tim di Intan Jaya, Papua./Antara-HO-Dok Humas Kemenko Polhukam
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Penembakan Intan Jaya Benny Mamoto (kanan) bersama anggota tim di Intan Jaya, Papua./Antara-HO-Dok Humas Kemenko Polhukam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan penambahan personel aparat hukum untuk menjaga keamanan di Papua.

Dia mengatakan banyak daerah di Papua yang masih kosong atau tanpa kehadiran ada aparat untuk menjamin keamanan. 

"Kami merekomendasikan kepada pemerintah kepada presiden, TNI/Polri agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan keamanan organik, supaya segera dilengkapi," katanya, Rabu (21/10/2020).

Mahfud membantah adanya keinginan dari warga lokal agar menarik personel keamanan. "Keliru kalau mengatakan orang Papua minta TNI/Polri ditarik. Rakyat Papua merasa perlu," ungkapnya.

Hal ini seiring dengan terjadinya kasus penembakan terhadap warga sipil dan aparat di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Menko Polhukam membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk melakukan investigasi kasus tersebut.

Dalam konferensi pers hari ini, Menko Polhukam juga menyatakan adanya dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020. 

Demikian pula terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020. 

Adapun terkait terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga.

"Dengan demikian TGPF yang dibentuk oleh SK Kemenko Polhukam No. 83 Tahun 2020 dinyatakan selesai. Hari ini juga [temuan] akan diserahkan ke TNI/Polri dan BIN sebagai bahan langkah penyelidikan lebih lanjut," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper