Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak kalangan pengusaha tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai pembenaran untuk semakin menyudutkan nasib buruh. Mereka meminta pengusaha menjaga komitmen mereka untuk menaikkan upah minimum pada 2021 mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal lantas menyodorkan krisis 1998 sebagai perbandingan. Saat itu, dalam kondisi ekonomi terpuruk, nyatanya kesejahteraan buruh tetap diutamakan.
"Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," tutur Iqbal dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (17/10/2020).
Secara spesifik, KSPI juga merekomendasikan kenaikan upah pada 2021 sebesar 8 persen. Angka ini didapat berdasarkan penghitungan kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun belakangan.
Lebih lanjut Iqbal menilai bahwa keputusan tidak menaikkan upah justru akan merugikan pengusaha sendiri. Sebab, hal tersebut akan membuat tensi semakin panas pasca-penolakan besar-besaran buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law yang disahkan DPR baru-baru ini.
Belum lagi bila menimbang kondisi sengsara para pekerja yang banyak terdampak PHK dan dirumahkan perusahaan selama beberapa bulan belakangan.
Baca Juga
"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus."
Isu bahwa upah minimum 2021 akan tetap sebelumnya memang gencar disuarakan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bahkan menyebut usulan ini sudah santer dibicarakan di Dewan Pengupahan Nasional.
"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan pada 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui," kata Hariyadi saat menggelar konferensi pers Kamis (15/10/2020).
Dalam pembelaannya, Apindo berkata penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi. Sementara di saat bersamaan Indonesia tengah mengalami pukulan ekonomi besar pada 2020 akibat pandemi Covid-19.