Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jumhur Hidayat Diancam Pidana Penjara 10 Tahun, Ini Alasan Polri

Dari tangan tersangka Jumhur Hidayat, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain ponsel pintar, spanduk, kaos, dan akun media sosial.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 15 Oktober 2020  |  17:59 WIB
Jumhur Hidayat Diancam Pidana Penjara 10 Tahun, Ini Alasan Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO - Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan alasan pihaknya menetapkan tersangka Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan diancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa tersangka Jumhur Hidayat telah membuat postingan bernada provokatif dan berbau SARA di media sosial Twitter.

Menurutnya, tujuan Jumhur Hidayat memposting hal tersebut yaitu untuk menghasut masyarakat agar berbuat anarkis saat melakukan aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Jadi yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian dan kemudian tersangka JH menyebarkan itu motifnya menyebarkan buatan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA," tuturnya, Kamis (15/10/2020).

Dari tangan tersangka Jumhur Hidayat, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain ponsel pintar,  spanduk, kaos, kemeja, rompi dan topi serta akun media sosial Twiiter milik Jumhur Hidayat.

"Semua barang bukti sudah kami amankan dari tangan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Jumhur Hidayat kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI. Empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.

Selain Jumhur Hidayat, para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, dan Syahganda Nainggolan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan para pegiat KAMI tersebut.

"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri bareskrim Omnibus Law hoax cipta kerja
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top