Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan vaksin sebagai bentuk intervensi medis untuk mengendalikan penyebaran virus Corona.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui istilah terkait vaksinasi agar tidak menimbulkan disinformasi.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa vaksin adalah sebuah produk atau zat yang dimasukan ke dalam tubuh manusia. Zat ini akan menstimulus sistem imun yang pada akhirnya dapat melindungi melindungi seseorang dari penyakit tertentu, atau dalam hal ini Covid-19.
Sementara itu vaksinasi adalah prosedur untuk memasukan vaksin ke dalam tubuh. Imuniksasi adalah proses memampukan tubuh sehingga akhirnya terlindungi dari suatu penyakit tertentu melalui vaksinasi.
“Biasanya [vaksinasi] disuntikan untuk menstimulasi sistem imun tubuh dan akhirnya bisa memproduksi imunitas terhadap suatu penyakit,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (15/10/2020).
Kemudian sistem imum adalah kemampuan tubuh manusia untuk melawan penyakit. Dengan demikian imunisasi akan membentuk imunitas dan akhirnya dapat melindungi masyarakat dari virus Corona.
Baca Juga
Adapun pemerintah telah menetapkan 160 juta orang prioritas yang akan menerima vaksin hingga 2022. Paramedis, aparat hukum dan keamanan, petugas pelayanan publik, hingga masyarakat umum masuk dalam daftar.
Dengan demikian, Indonesia membutuhkan 320 juta dosis vaksin, karena setiap orang membutuhkan dua kali vaksinasi dalam satu tahun. Sejauh ini pemerintah telah mengamankan 270 dosis vaksin Corona.
Saat ini tiga perusahaan pembuat vaksin telah menyampaikan komitmen, yakni Sinovac, Sinofarm, dan Cansino. Pembelian dan penyerahan vaksin akan dilakukan setelah uji klinis tahap 3 rampung vaksin-vaksin tersebut rampung.
Selain itu, pemerintah juga masih melakukan negosiasi dengan Astra Zeneca, Novavax, Pfizer, dan CEPI terkait pengadaan vaksin.