Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Ada Kabar Baik Bagi Buruh

Menurut Hotman dalam pasal di UU Cipta kerja itu menyebutkan jika majikan atau perusahaan tidak membayar pesangon pekerjanya, bisa dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pengacara Hotman Paris Hutape/Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutape/Instagram @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan ada satu pasal di UU Cipta Kerja Omnibus Law yang menguntungkan buruh dan pekerja.

Namun, dia tidak menjelaskan detail pasal berapa yang menyebutkan aturan tersebut.

Menurutnya, dalam pasal di UU itu menyebutkan jika majikan atau perusahaan tidak membayar pesangon pekerjanya, bisa dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Hotman mengatakan, artinya, jika perusahaan mangkir dari membayar pesangon pekerja, maka bisa langsung dilaporkan ke polisi. Maka kemungkinan dengan itu, perusahaan akan cepat membayar pesangon sesuai hak pekerja itu.

Hotman juga memaparkan, selama ini pekerja atau buruh biasanya menggugat kasus itu di pengadilan perburuhan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan.

Karena itu, dengan UU ini, maka pesangon bisa lebih cepat dibayarkan oleh perusahaan pada pekerja.

Berikut pernyataan lengkap Hotman Paris di instagramnya : 

Berita bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draft UU Cipta kerja omibuslaw.

Ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan UU akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Pasti majikan jika dibuatkan laporan ke polisi, maka akan buru2 bayar pesanginnya.

ini akan menjadi suatu langkah yang sanang bagus dan menguntungkan pekerja dan buruh.

Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon lewat pengadilan perburuhan tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang anda akan dapat.

Selamat untuk para buruh dan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper