Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Ada Kabar Baik Bagi Buruh

Menurut Hotman dalam pasal di UU Cipta kerja itu menyebutkan jika majikan atau perusahaan tidak membayar pesangon pekerjanya, bisa dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 14 Oktober 2020  |  18:54 WIB
UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sebut Ada Kabar Baik Bagi Buruh
Pengacara Hotman Paris Hutape - Instagram @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan ada satu pasal di UU Cipta Kerja Omnibus Law yang menguntungkan buruh dan pekerja.

Namun, dia tidak menjelaskan detail pasal berapa yang menyebutkan aturan tersebut.

Menurutnya, dalam pasal di UU itu menyebutkan jika majikan atau perusahaan tidak membayar pesangon pekerjanya, bisa dikenakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Hotman mengatakan, artinya, jika perusahaan mangkir dari membayar pesangon pekerja, maka bisa langsung dilaporkan ke polisi. Maka kemungkinan dengan itu, perusahaan akan cepat membayar pesangon sesuai hak pekerja itu.

Hotman juga memaparkan, selama ini pekerja atau buruh biasanya menggugat kasus itu di pengadilan perburuhan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan.

Karena itu, dengan UU ini, maka pesangon bisa lebih cepat dibayarkan oleh perusahaan pada pekerja.

Berikut pernyataan lengkap Hotman Paris di instagramnya : 

Berita bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draft UU Cipta kerja omibuslaw.

Ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan UU akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Pasti majikan jika dibuatkan laporan ke polisi, maka akan buru2 bayar pesanginnya.

ini akan menjadi suatu langkah yang sanang bagus dan menguntungkan pekerja dan buruh.

Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon lewat pengadilan perburuhan tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang anda akan dapat.

Selamat untuk para buruh dan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hotman paris cipta kerja
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top