Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditangkap Polisi, Puluhan Pengacara Siap Dampingi Jumhur Hidayat dan Syahganda

"Kalau Twitter Syahganda saya lihat hal-hal yang umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum. Kami belum tahu persis," tuturnya.
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani./Istimewa
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi pengurusnya, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang ditangkap polisi.

Siang ini, perwakilan KAMI bakal mendatangi Mabes Polri.

"KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada sekitar puluhan lawyer yang akan mendamping," katanya saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Yani menjelaskan, polisi menangkap Syahganda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia belum tahu di mana letak kesalahan koleganya itu.

"Kalau Twitter Syahganda saya lihat hal-hal yang umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum. Kami belum tahu persis," tuturnya.

Kepolisian RI menangkap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI Anton Permana.

"Iya, untuk Anton kemarin (12/10/2020). Kalau Jumhur, tadi pagi (13/10) ditangkap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2020).

Selain itu, polisi juga menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

 Namun, Awi tak menjelaskan secara detail ihwal penangkapan tersebut. Begitu pun dengan alasan penangkapan terhadap keempatnya.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.

"Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah cuitan Syahganda terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja atau isu lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper