Bisnis.com, JAKARTA - Penyerahan draf UU Cipta Kerja dari DPR kepada Presiden memasuki masa tenggat. Namun, belum ada kabar terbaru terkait penyampaian tersebut.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa hingga kini Parlemen belum menyerahkan draf tersebut kepada Presiden. Padahal pengesahan regulasi itu telah memasuki satu pekan.
“Belum [diserahkan kepada Presiden],” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (12/9/2020).
Aturan pembentukan peraturan perundang-undangan diatur pada UU No.12/2011. Beleid itu menyebutkan bahwa draf RUU harus segera diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pasal 72 ayat 2 menyebutkan bahwa penyampaian rancangan undang-undang yang telah disahkan dari DPR ke Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama.
Selain itu pada pasal 73 menjelaskan bahwa RUU yang diserahkan tersebut harus ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui oleh DPR dan Presiden.
Baca Juga
Bisnis sempat bertanya perihal target waktu penyerahan draf tersebut kepada Sekjen DPR. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan dari Indra Iskandar.
Di sisi lain, pengamat politik Karyono Wibowo menyebutkan bahwa keterlambatan penyerahan draf RUU Cipta Kerja kepada Presiden akan berdampak pada kepercayaan publik.
“Minimal [akibat keterlambatan] kepercayaan publik terhadap putusan penetapan RUU Cipta Kerja menjadi UU itu menjadi berkurang. Ini menyangkut soal trust,” tuturnya.