Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kebebasan Berpendapat, Ini Kata Ketua MPR Bambang Soesatyo

Bamsoet menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat setiap individu dibatasi oleh dua hal, yaitu kebebasan individu lain dan peraturan perundang-undangan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberi sambutan pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Selasa (18/8/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaverinn
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberi sambutan pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Selasa (18/8/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaverinn

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan ekspresi kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab agar tidak mencederai hak asasi orang lain.

Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada sarasehan untuk negeri "Mengungkap Batasan 'Samar' tentang Kebebasan Berpendapat" yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia secara virtual, di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

“Setiap individu harus menghormati pranata sosial dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Setiap aktualisasi dari kebebasan berpendapat selalu ada konsekuensi dari apa yang disampaikan, sehingga harus bisa dipertanggungjawabkan. Inilah yang dimaksud dengan konsep kebebasan yang bertanggung jawab," ujar dia.

Pria yang akrab dipanggil Bamsoet tersebut menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat setiap individu dibatasi oleh dua hal, yaitu kebebasan individu lain dan peraturan perundang-undangan.

"Batas yang pertama lebih bersifat subjektif karena setiap individu mempunyai keberagaman tolok ukur dalam memaknai ketersinggungan ego masing-masing," kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan batas kedua yaitu peraturan perundang-undangan agar kebebasan individu tidak melanggar kebebasan individu lainnya

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar dan tolok ukur kehidupan demokrasi yang sehat.

Salah satu sarana yang dapat dijadikan rujukan untuk mengukurnya adalah melalui Indeks Demokrasi yang diolah dari tiga aspek, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi.

Ia memaparkan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia dari 2009 hingga 2020 telah mengalami pasang-surut dan dinamika. Selama kurun waktu tersebut, penurunan Indeks Demokrasi terjadi pada periode 2010 dari level 67,3 menjadi 63,17.

Sementara itu, penurunan juga terjadi pada 2012 dari angka 65,48 menjadi 62,63, pada 2015 dari angka 73,04 menjadi 72,82, dan pada 2016 dari angka 72,82 menjadi 70,09.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada awal Agustus 2020, Indeks Demokrasi Indonesia saat ini berada di angka 74,92 dalam skala 0 sampai 100 atau meningkat dari tahun 2019 sebesar 72,39," ucapnya

Namun, lanjut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, peningkatan Indeks Demokrasi tidak serta merta mengindikasikan bahwa kebebasan berpendapat juga mengalami perbaikan, karena kebebasan berpendapat hanya sebagian dari elemen-elemen penyusun indeks demokrasi.

Selain Indeks Demokrasi, ucap dia, indikator lain yang dapat dirujuk dalam mengukur kebebasan berpendapat, adalah kebebasan pers. Menurut catatan lembaga pemantau Reporters Withour Borders, indeks kebebasan pers Indonesia pada 2020 meningkat ke posisi 119 dari posisi 2019 di posisi 124.

"Kita mensyukuri peningkatan ini, namun di sisi lain kita perlu mawas diri, karena posisi itu tidak lebih baik dari Timor Leste di posisi 78 atau Malaysia di posisi 101," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper