Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan aturan soal klaster pendidikan akan tetap mengikuti undang-undang terkait dengan pendidikan yang telah berlaku.
Hal itu disampaikan Agtas menjawab kekecewaan masyarakat atas masuknya kembali pasal klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
"Jadi yang terkait dengan pendidikan, saya ingin kembalikan bahwa itu judulnya tetap kembali ke undang-undang existing, [misal] UU Pendidikan Kedokteran [dan lainnya]," ungkapnya di dalam program Mata Najwa Trans 7, Kamis (8/10/2020).
Dia menjelaskan, Baleg menyepakati permintaan dari kalangan pendidikan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengeluarkan pasal klaster pendidikan.
"Itu kita sepakati di tingkat Panja, bahwa untuk kawasan pendidikan terutama bagi lembaga pendidikan tinggi asing, boleh masuk di dalam kawasan ekonomi khusus, dan itu kita sepakati," ujarnya.
Sejumlah pihak baik dari anggota Komisi X dan stakeholder terkait mengaku kaget dengan kembali masuknya pasal klaster pendidikan di Omnibus Law.
Dalam beleid anyar ini, sektor pendidikan dimasukkan ke dalam sebuah kegiatan usaha, seperti yang diatur dalam pasal 26.
Sementara itu, pasal 65 menyebutkan bahwa perizinan di sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha, yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Banyak kalangan mengkhawatirkan dengan adanya aturan seperti ini akan membuat sektor pendidikan berorientasi pada profit.