Bisnis.com, JAKARTA - Hasil sita aset atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan dirampas dan dikembalikan kepada negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak atau PNBP.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setyono mengungkapkan hingga saat ini aset terdakwa yang berhasil disita Korps Adhyaksa tersebut mencapai Rp18,4 triliun.
“Kami sudah menyita Rp18,4 triliun dari para terdakwa yang sedang diadili. Itu semua sudah disita dan ada di pengadilan [menjadi barang bukti]. Itu akan dirampas untuk dikembalikan kepada negara,” ujar Hari, Selasa (6/10/2020).
Menurut Hari hingga kini pihak Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,8 triliun.
Akan tetapi, pihaknya mengaku siap melanjutkan sita aset jika terdapat penambahan kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
“Sementara tidak ada penyitaan lagi, hasil penyitaan kemarin sudah melebihi nilai kerugian,” ujarnya.
Baca Juga
Terkait hasil sita yang telah dilakukan Kejaksaan Agung, Hari meminta semua pihak menunggu proses peradilan perihal pembuktian dari aset-aset yang diduga terkait kasus Jiwasraya tersebut.
Pihak pengadilan akan menentukan status aset-aset tersebut.
Kejaksaan berharap perampasan itu akan menjadi modal negara dalam bentuk penerimaan dan juga pengembalian polis nasabah.
“Nanti dipilah oleh pengadilan, dikembalikan ke nasabah dan dirampas untuk negara. Pengadilan yang membuktikan, dan harapan kami [Kejagung] adalah segala bentuk sitaan yang berasal kejahatan dan merupakan hak orang lain terbukti. Kita tunggu proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan angka kerugian negara sebanyak Rp16,8 triliun belum final. Dalam perkiraannya, dari kasus ini Jiwasraya mengalami kerugian hingga Rp37,4 triliun.
Dengan besarnya kerugian tersebut, Arya berharap para pemegang polis Jiwasraya dapat memahami upaya ini, sehingga bisa menerima adanya opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari salah satu skema penyelamatan polis Jiwasraya.
"Nilai kerugiannya Jiwasraya itu Rp37 triliun lebih dan yang kita minta ke negara untuk disalurkan ke BPUI dengan skema bail in hanya Rp22 triliun. Selisih ini menjadi bagian yang harus kita sesuaikan. Jadi ini namanya sharing pain. Nasabah sakit karena harus dicicil, begitu pun pemerintah yang harus membayar dana itu. Itulah bagian dari tanggung jawab kita terhadap BUMN," ujarnya.
Sementara itu pada rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR pada Kamis (1/10) diputuskan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah bersepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life.
Dana PMN senilai Rp22 triliun akan digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun.
Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life.