Bisnis.com, JAKARTA – Polri menegaskan bahwa pelaksanaan unjuk rasa akan dilarang selama masa pandemi. Masyarakat diminta melakukan penyampaian aspirasi melalui jalur lain yang tidak menimbulkan kerumunan.
Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri Tjahyono Saputro mengatakan bahwa Polri sudah mengeluarkan larangan unjuk rasa dan maklumat terkait pilkada dan unjuk rasa melalui petunjuk telegram internal yang menegaskan melarang unjuk rasa di kewilayahan.
“Orang yang akan unjuk rasa kan harus izin ke kepolisian dan memberikan pemberitahuan. Kita mengeluarkan aturan ke satuan kewilayahan untuk melarang unjuk rasa agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru,” ungkap Tjahyono dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Larangan tersebut akan diterapkan selama masa pandemi yang belum ada yang tahu kapan berakhirnya.
Ketua Sub Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Irwan Amrun menambahkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diyakini masyarakat sebelum melakukan unjuk rasa.
Pertama, yang harus diyakini adalah bahwa pandemi ini adalah benar adanya sehingga masyarakat semua harus melakukan protokol kesehatan dan jangan sampai menjadi penyebab penyebaran virus.
Baca Juga
“Dalam protokol kesehatan ada 3M, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kalau mau demo, bisa nggak jaga jarak? Esensi demo kan menyampaikan aspirasi dan pesan. Apakah pesan itu bisa kita salurkan dengan jalan lain? Jangan sampai teman kita ke sana ingin menyelesaikan satu masalah tapi membuat masalah baru,” tegasnya.
Menurut Irwan, saat ini bukan saat yang baik dan tepat untuk melakukan unjuk rasa karena dipastikan tidak akan mengikuti protokol kesehatan.
“Jadi kalau ada aturan larangan keluar ya saya sangat memaklumi. Kalau sekarang lagi trending sejuta tanda tangan, kalau begitu bisa ya nggak usah pakai kerumunan,” jelasnya.
Menurutnya, para warga yang berniat berdemo bisa berkreasi terkait dengan jalan apa saja yang bisa dilakukan untuk menyampaikan pendapat dan menunjukkan bahwa ada sekian banyak yang tidak sepakat pada suatu hal.